Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah – Surat Perjanjian Jual Beli Tanah (SPJBT) adalah dokumen hukum yang sangat penting dalam proses jual beli tanah.
Surat ini berfungsi sebagai kesepakatan tertulis antara penjual dan pembeli, yang mengikat kedua belah pihak secara hukum.
Sama juga dengan Surat Perjanjian Sewa Ruko, surat perjanjian jual beli tanah dapat mencegah perselisihan antara penjual dan pembeli tanah.
Pada artikel ini akan membahas tentang Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah, fungsi, serta poin – poin penting di dalamnya.
Baca Juga : 10 Sekolah Swasta Terbaik di Jakarta 2024
Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH Nomor: 001/SPJBT/VIII/2024 Pada hari ini, Senin, tanggal 21 Agustus, bulan Agustus, tahun 2024, kami yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Pihak Pertama (Penjual): 2. Pihak Kedua (Pembeli): Dengan ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli tanah dengan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 Objek Perjanjian Pasal 2 Harga dan Cara Pembayaran Pasal 3 Penyerahan Tanah Pasal 4 Jaminan dan Sertifikat Pasal 5 Klausul Pembatalan Pasal 6 Penyelesaian Perselisihan Pasal 7 Penutup Jakarta, 21 Agustus 2024 Pihak Pertama Pihak Kedua Saksi 1 Saksi 2
Nama : Budi Santoso
Alamat : Jl. Melati No. 23, Jakarta Pusat
No. KTP : 1234567890123456
Pekerjaan : Wiraswasta
Nama : Andi Wijaya
Alamat : Jl. Kenanga No. 12, Jakarta Selatan
No. KTP : 6543210987654321
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil
Pihak Pertama dengan ini menjual kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua setuju untuk membeli sebidang tanah yang terletak di Jl. Cempaka No. 45, Jakarta Timur, dengan spesifikasi sebagai berikut:
Apabila terjadi perselisihan terkait perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka perselisihan akan diselesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah ini dibuat rangkap dua, bermaterai cukup, dan masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama. Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak.
Materai Rp10.000,-
(Tanda Tangan & Nama Lengkap)
Budi Santoso
Materai Rp10.000,-
(Tanda Tangan & Nama Lengkap)
Andi Wijaya
(Tanda Tangan & Nama Lengkap)
Joko Sugiyanto
(Tanda Tangan & Nama Lengkap)
Siti Rahmawati
Poin – Poin Penting di Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
1. Identitas Pihak yang Terlibat
Dalam SPJBT, identitas lengkap dari penjual dan pembeli harus dicantumkan dengan jelas. Ini termasuk nama lengkap, alamat, nomor identitas (seperti KTP atau paspor), dan informasi kontak lainnya.
2. Deskripsi Tanah
Surat perjanjian harus mencantumkan deskripsi detail tentang tanah yang dijual. Ini mencakup alamat lengkap, luas tanah, batas-batas tanah, nomor sertifikat tanah, serta kondisi fisik tanah.
3. Harga dan Cara Pembayaran
Harga tanah yang disepakati oleh kedua belah pihak harus tertulis jelas dalam surat perjanjian, termasuk rincian tentang cara pembayaran. Pembayaran bisa dilakukan secara tunai atau melalui cicilan, dan semua detail harus dicantumkan, termasuk waktu dan metode pembayaran.
4. Waktu Penyerahan
Surat perjanjian juga harus mengatur tentang waktu penyerahan tanah dari penjual kepada pembeli. Hal ini mencakup tanggal serah terima dan kondisi tanah pada saat penyerahan.
5. Jaminan dan Sertifikat
Penjual harus menjamin bahwa tanah yang dijual bebas dari sengketa hukum, tidak sedang digadaikan, dan tidak dalam proses penjualan dengan pihak lain. Sertifikat tanah asli biasanya akan diserahkan kepada pembeli pada saat pembayaran penuh.
6. Klausul Pembatalan
SPJBT biasanya mencantumkan klausul pembatalan, yang menjelaskan kondisi-kondisi di mana salah satu pihak bisa membatalkan perjanjian. Misalnya, jika pembeli tidak memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran, penjual bisa membatalkan perjanjian dan sebaliknya.
7. Notaris
Untuk memperkuat keabsahan hukum, surat perjanjian ini sebaiknya ditandatangani di hadapan notaris. Notaris akan memastikan bahwa semua persyaratan telah dipenuhi dan surat perjanjian sesuai dengan hukum yang berlaku.
8. Saksi
Kehadiran saksi dalam penandatanganan SPJBT juga penting. Saksi dapat memberikan kesaksian jika di kemudian hari terjadi perselisihan antara kedua pihak.
9. Tanda Tangan
Surat perjanjian harus ditandatangani oleh kedua belah pihak, saksi, dan notaris (jika ada). Tanda tangan ini menunjukkan persetujuan penuh terhadap semua ketentuan yang tercantum dalam surat perjanjian.
Semoga Bermanfaat !