Dalam situasi seperti itu, kamu perlu meminta bantuan orang lain untuk mengurus pengambilannya, dan untuk itu, diperlukan surat kuasa pengambilan BPKB.
Penting untuk diketahui bahwa Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen penting yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia sebagai bukti kepemilikan sah atas kendaraan bermotor seperti mobil atau sepeda motor.
BPKB memuat informasi rinci tentang kendaraan tersebut, seperti nomor registrasi, nomor rangka, nomor mesin, serta data pemiliknya seperti nama, alamat, dan nomor identitas.
Jika kamu tidak bisa mengambil BPKB secara langsung, kamu dapat meminta bantuan orang lain untuk mengambilnya. Namun, kamu perlu membuat Surat Kuasa BPKB.
Berikut ini terdapat contoh Surat Kuasa BPKB serta penjelasan mengenai fungsi BPKB kendaraan untuk membantu kamu dalam membuat surat tersebut.
Baca Juga : 5 Contoh Surat Izin Sakit Untuk Berbagai Keperluan
Apa Saja Persyaratan Untuk Mengambil BPKB
Meskipun telah memegang surat pengambilan BPKB yang sah, beberapa persyaratan pendukung tambahan tetap diperlukan.
Berikut adalah syarat pengambilan BPKB yang dibagi menjadi dua kategori, yaitu pengambilan oleh konsumen dan pihak ketiga.
- Pengambilan BPKB oleh Konsumen
- KTP dan SIM asli
- KITAP asli (khusus untuk warga negara asing)
- Kartu Keluarga (KK) asli jika konsumen mengganti alamat/nama
- Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang (SKSKP) jika konsumen mengganti alamat
- Putusan Pengadilan Ganti Nama jika konsumen mengubah nama
- Pengambilan BPKB oleh Pihak Ketiga yang Ditunjuk Konsumen
- KTP dan SIM asli milik konsumen
- KITAP asli (khusus untuk warga negara asing)
- KTP dan SIM asli milik pihak ketiga yang ditunjuk konsumen
- Surat Kuasa asli dari Konsumen (dengan masa berlaku 14 hari kalender, terhitung dari tanggal Surat Kuasa)
- Konfirmasi telepon dari Credit Administrasi kepada Pemberi Kuasa (Konsumen)
- Kartu Keluarga (KK) asli jika konsumen mengganti alamat/nama
- Surat Keterangan Susunan Keluarga Pendatang (SKSKP) jika konsumen mengganti alamat
- Putusan Pengadilan Ganti Nama jika konsumen mengubah nama