Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah – Surat Perjanjian Jual Beli Tanah (SPJBT) adalah dokumen hukum yang sangat penting dalam proses jual beli tanah.

Surat ini berfungsi sebagai kesepakatan tertulis antara penjual dan pembeli, yang mengikat kedua belah pihak secara hukum.

Sama juga dengan Surat Perjanjian Sewa Ruko, surat perjanjian jual beli tanah dapat mencegah perselisihan antara penjual dan pembeli tanah.

Pada artikel ini akan membahas tentang Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah, fungsi, serta poin – poin penting di dalamnya.

Baca Juga : 10 Sekolah Swasta Terbaik di Jakarta 2024

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

Nomor: 001/SPJBT/VIII/2024

Pada hari ini, Senin, tanggal 21 Agustus, bulan Agustus, tahun 2024, kami yang bertanda tangan di bawah ini:

1. Pihak Pertama (Penjual):
Nama : Budi Santoso
Alamat : Jl. Melati No. 23, Jakarta Pusat
No. KTP : 1234567890123456
Pekerjaan : Wiraswasta

2. Pihak Kedua (Pembeli):
Nama : Andi Wijaya
Alamat : Jl. Kenanga No. 12, Jakarta Selatan
No. KTP : 6543210987654321
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil

Dengan ini, kedua belah pihak sepakat untuk mengadakan perjanjian jual beli tanah dengan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1

Objek Perjanjian
Pihak Pertama dengan ini menjual kepada Pihak Kedua, dan Pihak Kedua setuju untuk membeli sebidang tanah yang terletak di Jl. Cempaka No. 45, Jakarta Timur, dengan spesifikasi sebagai berikut:

  • Luas Tanah: 500 meter persegi
  • Batas-Batas Tanah:
    • Utara: Tanah milik Pak Joko
    • Selatan: Jalan Raya
    • Timur: Tanah milik Bu Siti
    • Barat: Sungai Ciliwung
  • Nomor Sertifikat: 0987654321
  • Kondisi Tanah: Rata dan siap bangun

Pasal 2

Harga dan Cara Pembayaran

  1. Harga jual tanah disepakati sebesar Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah).
  2. Pembayaran akan dilakukan secara tunai, dengan rincian sebagai berikut:
    • Pembayaran pertama sebesar Rp 250.000.000,- pada saat penandatanganan perjanjian ini.
    • Pembayaran sisanya sebesar Rp 750.000.000,- pada tanggal 30 Agustus 2024.
  3. Seluruh pembayaran dilakukan melalui transfer bank ke rekening Pihak Pertama dengan nomor rekening 987654321 di Bank Mandiri.

Pasal 3

Penyerahan Tanah

  1. Pihak Pertama akan menyerahkan tanah beserta sertifikat asli kepada Pihak Kedua setelah pembayaran lunas.
  2. Penyerahan tanah akan dilakukan pada tanggal 1 September 2024 dengan kondisi tanah rata dan siap bangun.

Pasal 4

Jaminan dan Sertifikat

  1. Pihak Pertama menjamin bahwa tanah yang dijual adalah milik sah Pihak Pertama dan tidak dalam sengketa atau sedang digadaikan.
  2. Pihak Pertama akan menyerahkan sertifikat asli tanah kepada Pihak Kedua setelah seluruh pembayaran diterima.

Pasal 5

Klausul Pembatalan

  1. Apabila Pihak Kedua tidak memenuhi kewajiban pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 2, maka Pihak Pertama berhak membatalkan perjanjian ini dan uang yang telah dibayarkan akan dikembalikan setelah dipotong biaya administrasi sebesar Rp 10.000.000,-.
  2. Sebaliknya, jika Pihak Pertama gagal menyerahkan tanah sesuai dengan Pasal 3, Pihak Kedua berhak membatalkan perjanjian ini dan mendapatkan pengembalian seluruh uang yang telah dibayarkan.

Pasal 6

Penyelesaian Perselisihan
Apabila terjadi perselisihan terkait perjanjian ini, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah. Jika tidak tercapai kesepakatan, maka perselisihan akan diselesaikan melalui jalur hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Pasal 7

Penutup
Surat Perjanjian Jual Beli Tanah ini dibuat rangkap dua, bermaterai cukup, dan masing-masing memiliki kekuatan hukum yang sama. Perjanjian ini berlaku sejak ditandatangani oleh kedua belah pihak.

Jakarta, 21 Agustus 2024

Pihak Pertama
Materai Rp10.000,-
(Tanda Tangan & Nama Lengkap)
Budi Santoso

Pihak Kedua
Materai Rp10.000,-
(Tanda Tangan & Nama Lengkap)
Andi Wijaya

Saksi 1
(Tanda Tangan & Nama Lengkap)
Joko Sugiyanto

Saksi 2
(Tanda Tangan & Nama Lengkap)
Siti Rahmawati

Poin – Poin Penting di Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

1. Identitas Pihak yang Terlibat

Dalam SPJBT, identitas lengkap dari penjual dan pembeli harus dicantumkan dengan jelas. Ini termasuk nama lengkap, alamat, nomor identitas (seperti KTP atau paspor), dan informasi kontak lainnya.

2. Deskripsi Tanah

Surat perjanjian harus mencantumkan deskripsi detail tentang tanah yang dijual. Ini mencakup alamat lengkap, luas tanah, batas-batas tanah, nomor sertifikat tanah, serta kondisi fisik tanah.

3. Harga dan Cara Pembayaran

Harga tanah yang disepakati oleh kedua belah pihak harus tertulis jelas dalam surat perjanjian, termasuk rincian tentang cara pembayaran. Pembayaran bisa dilakukan secara tunai atau melalui cicilan, dan semua detail harus dicantumkan, termasuk waktu dan metode pembayaran.

4. Waktu Penyerahan

Surat perjanjian juga harus mengatur tentang waktu penyerahan tanah dari penjual kepada pembeli. Hal ini mencakup tanggal serah terima dan kondisi tanah pada saat penyerahan.

5. Jaminan dan Sertifikat

Penjual harus menjamin bahwa tanah yang dijual bebas dari sengketa hukum, tidak sedang digadaikan, dan tidak dalam proses penjualan dengan pihak lain. Sertifikat tanah asli biasanya akan diserahkan kepada pembeli pada saat pembayaran penuh.

6. Klausul Pembatalan

SPJBT biasanya mencantumkan klausul pembatalan, yang menjelaskan kondisi-kondisi di mana salah satu pihak bisa membatalkan perjanjian. Misalnya, jika pembeli tidak memenuhi kewajibannya dalam melakukan pembayaran, penjual bisa membatalkan perjanjian dan sebaliknya.

7. Notaris

Untuk memperkuat keabsahan hukum, surat perjanjian ini sebaiknya ditandatangani di hadapan notaris. Notaris akan memastikan bahwa semua persyaratan telah dipenuhi dan surat perjanjian sesuai dengan hukum yang berlaku.

8. Saksi

Kehadiran saksi dalam penandatanganan SPJBT juga penting. Saksi dapat memberikan kesaksian jika di kemudian hari terjadi perselisihan antara kedua pihak.

9. Tanda Tangan

Surat perjanjian harus ditandatangani oleh kedua belah pihak, saksi, dan notaris (jika ada). Tanda tangan ini menunjukkan persetujuan penuh terhadap semua ketentuan yang tercantum dalam surat perjanjian.

Semoga Bermanfaat !