Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah – Surat Perjanjian Jual Beli Tanah adalah dokumen hukum yang mengikat antara pihak penjual dan pembeli tanah.

Surat ini digunakan untuk memastikan bahwa transaksi jual beli tanah dilakukan sesuai dengan kesepakatan dan peraturan yang berlaku.

Selain itu, surat ini juga berperan untuk memastikan keabsahan transaksi dan juga mencegah adanya konflik di kemudian hari.

Pada umumnya, konflik ini dapat terjadi karena saat proses jual beli tanah tidak dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku.

Pada ulasan ini akan membahas tentang definisi, fungsi, dan juga Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Baca Juga : Contoh Surat Pernyataan Ahli Waris dan Cara Mengurusnya

Pengertian Surat Jual Beli Tanah

Ilustrasi Seorang Pria Sedang Menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tanah
Ilustrasi Seorang Pria Sedang Menandatangani Surat Perjanjian Jual Beli Tanah – Sumber : Istock

Surat perjanjian jual beli adalah surat yang dibuat untuk jual beli suatu barang, baik itu barang bergerak (misalnya kendaraan) maupun benda tidak bergerak (misalnya rumah dan tanah).

Selain itu, Surat perjanjian jual beli adalah kesepakatan antara pihak penjual dan pembeli dalam jual beli suatu barang.

Karena artikel ini membahas tentang surat jual beli tanah, maka barang yang dimaksud adalah tanah. Isi surat perjanjian jual beli tanah berisi hak dan kewajiban dari pihak penjual dan pembeli yang harus ditaati bersama.

Dengan begitu, kedua belah pihak tidak boleh melanggar kesepakatan yang telah tertulis di atas kertas.

Fungsi Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Surat Perjanjian Jual Beli Tanah memiliki beberapa fungsi penting, baik bagi penjual maupun pembeli, dalam transaksi jual beli tanah. Berikut adalah beberapa fungsi utama dari surat perjanjian ini:

Bukti Legalitas Transaksi

Surat perjanjian ini berfungsi sebagai bukti tertulis yang sah bahwa telah terjadi kesepakatan jual beli antara penjual dan pembeli. Ini menjadi dasar hukum yang mengesahkan bahwa transaksi telah dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Melindungi Hak dan Kewajiban

Surat perjanjian ini menjabarkan secara rinci hak dan kewajiban kedua belah pihak. Hal ini termasuk kewajiban penjual untuk menyerahkan tanah sesuai dengan deskripsi yang dijanjikan dan kewajiban pembeli untuk membayar harga yang telah disepakati.

Menghindari Sengketa

Dengan adanya perjanjian tertulis, risiko terjadinya sengketa di kemudian hari dapat diminimalisir. Jika terjadi perselisihan, surat perjanjian ini dapat dijadikan acuan untuk menyelesaikan masalah, karena semua syarat dan ketentuan sudah disepakati sebelumnya.

Jaminan atas Keaslian dan Kepemilikan Tanah

Dalam perjanjian, penjual biasanya memberikan jaminan bahwa tanah yang dijual adalah miliknya secara sah, bebas dari sengketa, dan tidak sedang dijadikan jaminan atau hak tanggungan. Hal ini memberikan kepastian hukum kepada pembeli tentang status kepemilikan tanah.

Dokumen Pendukung untuk Pengurusan Sertifikat

Surat perjanjian ini seringkali menjadi salah satu dokumen yang diperlukan dalam proses balik nama sertifikat tanah di Badan Pertanahan Nasional (BPN). Surat ini membantu memastikan bahwa pengalihan hak kepemilikan tanah berjalan lancar dan sesuai prosedur.

Dasar Penghitungan Pajak dan Biaya

Dalam transaksi jual beli tanah, ada berbagai pajak dan biaya yang harus dibayar, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan Pajak Penghasilan (PPh). Surat perjanjian ini dapat digunakan sebagai acuan dalam perhitungan besaran pajak dan biaya yang harus ditanggung.

Kepastian Harga dan Pembayaran

Surat perjanjian memastikan bahwa harga tanah yang telah disepakati tidak berubah dan mencantumkan detail tentang cara pembayaran, apakah secara tunai, cicilan, atau melalui metode lainnya. Ini memberikan kepastian kepada kedua belah pihak mengenai transaksi finansial.

Mengatur Syarat Tambahan

Jika ada syarat khusus yang disepakati oleh kedua belah pihak, seperti pembayaran bertahap atau kondisi tanah tertentu yang harus dipenuhi, semua itu akan dicantumkan dalam surat perjanjian. Ini berfungsi untuk mengatur hal-hal spesifik yang tidak tercakup dalam peraturan umum.

Panduan Proses Pengalihan Hak

Surat perjanjian ini juga dapat berfungsi sebagai panduan dalam proses pengalihan hak tanah, termasuk tahapan-tahapan yang harus diikuti, dokumen yang perlu disiapkan, dan waktu pelaksanaan pengalihan hak tersebut.

Dengan semua fungsi ini, Surat Perjanjian Jual Beli Tanah menjadi instrumen penting untuk memastikan bahwa transaksi jual beli tanah dilakukan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Setelah mengetahui pengertian dan sejumlah fungsinya, kini saatnya melihat contoh surat jual beli tanah. Sebagai pengingat, contoh di bawah ini hanyalah gambaran dari surat jual beli tanah, nantinya bisa disesuaikan lagi dengan kebutuhan masing-masing.

SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

  • Nama : ………………………………………………………………..
  • Tempat, Tgl Lahir: ………………………………………………
  • Pekerjaan : …………………………………………………………
  • Alamat : ……………………………………………………………..
  • Nomor KTP : ……………………………………………………….

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Penjual)

  • Nama : ………………………………………………………………..
  • Tempat, Tgl Lahir: ……………………………………………….
  • Pekerjaan : ………………………………………………………….
  • Alamat : ………………………………………………………………
  • Nomor KTP : ………………………………………………………

Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Pembeli)

Pada hari ini ………………… tanggal …… ( ………………………….. ) bulan …………………. Tahun ……… ( …………………………..………………….. ), Pihak pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa: Sebidang Tanah dengan Hak ………..…………………………………… yang diuraikan dalam nomor sertifikat tanah: …………………………………, yang berlokasi di alamat lengkap …………………………………………………………………………………………………………… ……….………………………………………………………………………………………………… , dengan ukuran tanah: panjang ……..m ( …………………………………………….meter), lebar ……..m ( ……………………………………………………… meter), luas tanah m 2 ………. ( ……………………………………………………………… meter persegi), dan untuk selanjutnya disebut Tanah. Dengan batas-batas tanah adalah sebagai berikut:

  1. sebelah Barat : berbatasan dengan ……………………………………………………….
  2. sebelah Timur : berbatasan dengan ………………………………………………………
  3. sebelah Utara : berbatasan dengan ……………………………………………………….
  4. sebelah Selatan : berbatasan dengan …………………………………………………….

Kedua belah pihak bersepakat untuk mengadakan ikatan perjanjian jual beli tanah dimana syarat dan ketentuannya diatur dalam 10 (sepuluh) pasal, seperti berikut di bawah ini:

Pasal 1 – HARGA DAN CARA PEMBAYARAN

Jual beli tanah tersebut dilakukan dan disetujui oleh masing-masing pihak dengan harga per meter persegi Rp ………………………………………………….. ,00 atau jumlah uang terbilang (dalam huruf) ………………………………………………………………………………………………….. Rupiah, sehingga keseluruhan harga tanah tersebut adalah : Rp ………………………………………………..… ,00 atau jumlah uang terbilang (dalam huruf) …………………………………………………………………………………………………… Rupiah, dan akan dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama secara ( tunai / kredit ) selambatlambatnya ……… ( ………………………………………………………… ) hari / minggu / bulan setelah ditandatanganinya surat perjanjian ini.

Pasal 2 – BESARNYA UANG MUKA DAN UANG CICILAN

Besarnya uang cicilan untuk selama waktu sebagaimana tercantum dalam pasal 1 tersebut di atas, adalah sebagai berikut:

  1. Uang muka atau DP (Down Payment) sebesar ………. % ( dalam huruf sejumlah …………………………………………………….. persen ) dari keseluruhan harga tanah yang disepakati sesuai pasal
  2. Jumlah total uang muka yang akan diberikan adalah sebesar Rp ………………………………………………………………… ,00 (dalam huruf sejumlah……………………………………………………………………………… Rupiah) dan akan diberikan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya pada Tanggal ……. (……………….……………….) Bulan ..……………. Tahun ….…… ( .… ………………………………………………………………………………………………… ) setelah penandatanganan Surat perjanjian ini. 2. Lama jangka waktu cicilan adalah ……… ( ……………………………………………… ) bulan / tahun. Cicilan dibayar per tanggal ……. ( …..…………………………………… ) setiap bulannya secara ( tunai / transfer ) ke Pihak Pertama. Sedangkan untuk jumlah bunga cicilan ditentukan sebesar …… % (………………………………persen) sesuai kesepakatan Pihak Pertama dan Pihak Kedua sebagai berikut: ………………………………………………………………………………………………… …………………………………………………………………………………………………
  3. Cicilan Pertama sebesar Rp…………………………………………………………… ,00 (dalam huruf sejumlah ……………………………………………………………………… Rupiah) akan dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya pada Tanggal ……. ( …………….……………..… ) Bulan ..……………. Tahun ….…… ( ……………………………………………………………………………..……………….. )
  4. Cicilan Terakhir sebesar Rp ………………………………………………………… ,00 (dalam huruf sejumlah ……………………………………………………………………… Rupiah) akan dibayarkan Pihak Kedua kepada Pihak Pertama selambat-lambatnya pada Tanggal ……. ( …………….……………..… ) Bulan ..……………. Tahun ….…… ( ……………………………………………………………………………..………………..)

Pasal 3 – JAMINAN DAN SAKSI

Pihak Pertama menjamin sepenuhnya bahwa Tanah yang dijualnya adalah milik sah atau hak pihak pertama sendiri dan tidak ada orang atau pihak lain yang turut mempunyai hak, bebas dari sitaan, tidak tersangkut dalam suatu perkara atau sengketa, hak kepemilikannya tidak sedang dipindahkan atau sedang dijaminkan kepada orang atau pihak lain dengan cara bagaimanapun juga, dan tidak sedang atau telah dijual kepada orang atau pihak lain. Jaminan pihak pertama dikuatkan oleh dua orang yang turut menandatangani Surat Perjanjian ini selaku saksi. Kedua orang saksi tersebut adalah:

  1. Nama : ………………………………………………………….. Tempat, Tgl Lahir : ………………………………………………………….. Pekerjaan : ………………………………………………………….. Alamat : ………………………………………………………….. Hubungan Kekerabatan : ………………………………………………………….. Selanjutnya disebut sebagai Saksi I
  2. Nama : ………………………………………………………….. Tempat, Tgl Lahir : ………………………………………………………….. Pekerjaan : ………………………………………………………….. Alamat : ………………………………………………………….. Hubungan Kekerabatan : ………………………………………………………….. Selanjutnya disebut sebagai Saksi II.

Pasal 4 – PENYERAHAN TANAH

Pihak pertama berjanji serta mengikatkan diri untuk menyerahkan sertifikat tanah kepada pihak kedua selambat-lambatnya …… ( ………………………………… ) hari / minggu / bulan setelah pihak kedua melunasi seluruh pembayarannya.

Pasal 5 – STATUS KEPEMILIKAN

Sejak ditandatanganinya Surat Perjanjian ini maka tanah tersebut di atas beserta segala keuntungan maupun kerugiannya beralih dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dengan demikian hak kepemilikan tanah tersebut sepenuhnya menjadi hak milik Pihak Kedua.

Pasal 6 – PEMBALIKNAMAAN KEPEMILIKAN

  1. Pihak pertama wajib membantu pihak kedua dalam proses pembaliknamaan atas kepemilikan hak tanah dan bangunan rumah tersebut dalam hal pengurusan yang menyangkut instansi-instansi terkait, memberikan keterangan-keterangan serta menandatangani surat-surat yang bersangkutan serta melakukan segala hak yang ada hubungannya dengan pembaliknamaan serta perpindahan hak dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua.
  2. Segala macam biaya yang berhubungan dengan balik nama atas tanah dari Pihak Pertama kepada Pihak Kedua dibebankan sepenuhnya kepada Pihak Kedua.

Pasal 7 – PAJAK, IURAN, DAN PUNGUTAN

Kedua belah pihak bersepakat bahwa segala macam pajak, iuran, dan pungutan uang yang berhubungan dengan tanah di atas:

  1. Sejak sebelum hingga waktu ditandatanganinya perjanjian ini masih menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Pertama.
  2. Setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan seterusnya menjadi kewajiban dan tanggung jawab Pihak Kedua.

Pasal 8 – MASA BERLAKUNYA PERJANJIAN

Perjanjian ini tidak berakhir karena meninggal dunianya pihak pertama, atau karena sebab apapun juga. Dalam keadaan demikian maka para ahli waris atau pengganti pihak pertama wajib mentaati ketentuan yang tertulis dalam perjanjian ini dan pihak pertama mengikat diri untuk melakukan segala apa yang perlu guna melaksanakan ketentuan ini.

Pasal 9 – HAL-HAL LAIN

Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan dibicarakan serta diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalan musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.

Pasal 10 – PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Apabila terjadi perselisihan dan tidak bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau mufakat maka kedua belah pihak telah sepakat memilih menyelesaikan perkara secara hukum. Tentang perjanjian ini dan segala akibatnya, kedua belah pihak memilih menyelesaikan perkara di ……………………………………………………………………………………………..

Demikianlah Surat Perjanjan ini dibuat dan ditandatangani kedua belah pihak di ……………………………… pada Hari ……………… Tanggal …… ( ………………………….. ) Bulan …………………. Tahun ……… ( …………………………..………………….. ), dalam keadaan sadar serta tanpa adanya paksaan atau tekanan dari pihak manapun

 

PIHAK PERTAMA, ( …………….……………………….. )

PIHAK KEDUA, ( …………….……………………….. )

Saksi-Saksi:

SAKSI PERTAMA, ( …………….……………………….. )

SAKSI KEDUA, ( …………….……………………….. )

Nah, itulah dia Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Tanah, simak artikel lainnya di Blog JKTLiving.com !