Untuk kamu yang tinggal di Jakarta, pasti sudah tidak asing lagi dengan aturan Ganjil Genap. Diterapkan dengan tujuan mengurangi volume kendaraan di Jakarta agar tidak penuh sesak di jalanan.
Ingin tahu lebih banyak tentang aturan Ganjil Genap di Jakarta? Yuk, simak penjelasan berikut.
Baca Juga : 10+ Oleh – Oleh Khas Jakarta, Wajib Banget Untuk Dibeli!
Aturan Ganjil Genap, Apa itu ?
Aturan Ganjil Genap adalah kebijakan yang mengizinkan mobil dengan nomor plat ganjil untuk melewati jalur tertentu pada tanggal ganjil, sementara kendaraan roda 4 dengan nomor plat genap diizinkan pada tanggal genap.
Sebagai contoh, jika kamu memiliki mobil dengan plat nomor yang berakhiran 1, 3, 5, 7, atau 9, kamu boleh menggunakannya pada tanggal ganjil seperti 29 Mei. Sebaliknya, jika plat mobilmu berakhiran 0, 2, 4, 6, atau 8, kamu diperbolehkan melintasi jalur tertentu pada tanggal genap seperti 30 Mei.
Tujuan dari pemberlakuan aturan Ganjil Genap di Jakarta adalah untuk mengurangi volume kendaraan yang menyebabkan kemacetan di beberapa jalan di Jakarta.
Penerapan Aturan Ganjil Genap
Aturan ini hanya berlaku pada hari kerja. Pada akhir pekan atau hari libur nasional, aturan ini tidak diterapkan. Penerapan aturan Ganjil Genap di Jakarta dibagi menjadi dua periode dalam sehari.
Pagi dimulai dari pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB, sedangkan periode sore/malam berlangsung dari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.
Di luar jam-jam tersebut, kendaraan dengan nomor plat ganjil maupun genap boleh melintas di jalan yang menerapkan aturan Ganjil Genap.
Baca Juga : 7 Rekomendasi Mall Jakarta Timur yang Wajib Dikunjungi
Hukum yang Berlaku
Pelanggaran terhadap aturan Ganjil Genap di Jakarta sudah diatur dalam pasal 287 UU Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengawasan dan penindakan pelanggaran dilakukan dengan dua metode, yaitu secara manual oleh aparat kepolisian dan melalui tilang elektronik (ETLE).
Pelanggar aturan Ganjil Genap akan dikenakan denda dengan jumlah yang telah ditentukan, dengan denda maksimal mencapai Rp500.000.
Lokasi Ganjil Genap Jakarta
Menurut website resmi Pemprov Jakarta, sampai saat ini terdapat 26 jalan yang memberlakukan aturan ini.
1. Jakarta Pusat
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat dan Jalan Salemba Raya sisi Timur (mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
2. Jakarta Selatan
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
3. Jakarta Timur
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
4. Jakarta Barat
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
Baca Juga : 7 Mall Jakarta Barat Terpopuler !
Daftar Jalan Ganjil Genap yang Terhubung Dengan Gerbang Tol
Terdapat beberapa jalan di Jakarta yang terhubung gerbang atau pintu tol yang memberlakukan aturan lalu lintas ini, meliputi:
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang / Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet 1
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim / Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Sekian pembahasan untuk Ganjil Genap Jakarta, semoga bermanfaat untuk kalian.
Kamu sedang cari kost dan apartemen di Jakarta ? Temukan hunian nyaman sesuai area pilihanmu di JKTLiving.com
Baca Juga : Jakarta International Stadium Dengan Daya Tarik dan Sejarahnya